Regulasi

Anggota perpustakaan WIDYA DIVTA adalah seluruh warga sekolah SMP Negeri 1 Gerokgak yang telah mendaftarkan diri sebagai anggota perpustakaan WIDYA DIVTA

Syarat Keanggotaan
  1. Tercatat sebagai Guru/Pegawai/Siswa aktif
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Menyerahkan foto berwarna ukuran 3 × 4 sebanyak 1 lembar.
Catatan:
Setelah melakukan registrasi online, calon anggota perpustakaan ............... harus melakukan konfirmasi ke staf perpustakaan untuk diaktifasi status keanggotaannya, dan menyerahkan foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar.
Hak dan Kewajiban

Hak Anggota

  1. Setiap anggota berhak untuk membaca dan meminjam bahan pustaka (Guru/Pegawai/Siswa umum ............... berhak meminjam buku maksimal 5 eksemplar dengan masa peminjaman selama 10 hari, dan Guru/Pegawai/Siswa tugas akhir [yang sedang menulis skripsi atau tesis] dapat meminjam buku maksimal 7 eksemplar dengan masa peminjaman selama 10 hari).
  2. Setiap anggota berhak untuk menggunakan fasilitas yang disediakan bagi pemustaka ............... (unit komputer PC desktop, akses wifi, pencarian katalog, dan printer [dengan mengganti biaya cetak]).
  3. Setiap anggota berhak meminta surat pengantar ke perpustakaan lain bila diperlukan.
  4. Setiap anggota berhak mendapatkan pelayanan yang baik.

Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota wajib check-log (absen pengunjung) ketika masuk ke perpustakaan ..............., dengan cara scan barcode KTM melalui pemindai barcode di komputer absen pengunjung yang telah disediakan.
  2. Setiap anggota wajib untuk membawa KTM ketika mengunjungi perpustakaan. Jika KTM hilang, maka wajib membawa KTRM.
  3. Setiap anggota wajib untuk menjaga dan merawat dengan baik bahan pustaka yang dipinjam.
  4. Setiap anggota wajib untuk ikut merawat fasilitas pemustaka yang disediakan oleh perpustakaan ................
  5. Setiap anggota wajib untuk turut serta menjaga kebersihan perpustakaan ................
  6. Setiap anggota wajib untuk meletakkan tas di tempat penitipan tas yang disediakan.
  7. Setiap anggota wajib mematuhi tata tertib yang ditetapkan di kemudian hari.
Masa Keanggotaan Perpustakaan ...............

Masa keanggotaan perpustakaan ............... berlaku selama masih terdaftar sebagai Guru/Pegawai/Siswa aktif ..............., yang harus diaktifasi masa keanggotaannya setahun sekali.
Status keanggotaan perpustakaan ............... akan dinonaktifkan jika Guru/Pegawai/Siswa mengajukan bebas perpustakaan untuk keperluan terminal studi. Dan akan dihapus dari sistem, jika Guru/Pegawai/Siswa mengajukan bebas perpustakaan untuk keperluan pindah perguruan tinggi, atau drop-out, atau yudisium/wisuda.

Kartu Keanggotaan Perpustakaan ...............

Kartu keanggotaan perpustakaan ............... adalah sekaligus KTM yang diterima Guru/Pegawai/Siswa dari Biro Administrasi Akademik KeGuru/Pegawai/Siswaan (BAAK).
Kartu keanggotaan ini berlaku selama anggota masih berstatus aktif sebagai Guru/Pegawai/Siswa ................

Layanan Baca di Tempat
  1. Pemustaka melakukan check-log (absen pengunjung) melalui komputer absen pengunjung yang disediakan.
  2. Pemustaka mencari bahan pustaka pada katalog online perpustakaan ............... melalui link: http://perpustakaan.yudharta.ac.id/katalog
  3. Pemustaka mencari lokasi rak sesuai dengan kode buku yang tercantum dalam bahan pustaka yang dikehendaki, dan membaca bahan pustaka tersebut di area baca yang disediakan.
Peminjaman
  1. Pemustaka datang ke perpustakaan ............... dengan membawa KTM-nya sendiri (peminjaman tidak dapat diwakilkan, dan tidak akan dilayani jika menggunakan KTM anggota lain).
  2. Pemustaka mencari bahan pustaka yang akan dipinjam pada katalog online perpustakaan melalui link: http://perpustakaan.yudharta.ac.id/katalog
  3. Pemustaka menunjukkan KTM ke petugas perpustakaan bagian sirkulasi, dan melakukan scanning barcode KTM melalui pemindai barcode yang disediakan.
  4. Pemustaka melakukan scanning barcode buku yang akan dipinjam melalui pemindai barcode yang disediakan.
Pengembalian
  1. Pemustaka menyerahkan buku yang akan dikembalikan kepada petugas perpustakan bagian sirkulasi.
  2. Pemustaka melakukan scanning barcode KTM melalui pemindai barcode yang disediakan.
  3. Petugas sirkulasi memproses pengembalian buku.
Perpanjangan Masa Peminjaman
  1. Pemustaka melaporkan kepada petugas sirkulasi untuk memperpanjang masa peminjaman buku.
  2. Pemustaka melakukan scanning barcode KTM melalui pemindai barcode yang disediakan.
  3. Petugas sirkulasi memproses perpanjangan masa peminjaman.
Ketentuan khusus perpanjangan masa peminjaman:
  • Buku yang akan diperpanjang masa peminjamannya, tidak berstatus terlambat.
  • Perpanjangan masa peminjaman tidak boleh diwakilkan.
  • Perpanjangan masa peminjaman hanya dapat dilakukan 1 kali, dengan durasi masa perpanjangan 10 hari.

Setiap anggota perpustakaan ............... berhak untuk mengajukan surat keterangan bebas tanggungan perpustakaan ..............., dengan beberapa keperluan sebagai berikut:

  1. yudisium dan wisuda, Guru/Pegawai/Siswa yang bersangkutan harus menyerahkan antara lain: Skripsi hard cover 1 eksemplar, file skripsi yang disimpan dalam disc, dan membayar biaya sumbangan perpustakaan sebesar Rp. 30.000 (pembayaran melalui BAK),
  2. terminal studi, Guru/Pegawai/Siswa yang bersangkutan cukup menyerahkan KTM,
  3. pindah perguruan tinggi atau drop-out, Guru/Pegawai/Siswa yang bersangkutan selain menyerahkan kartu anggota perpustakaan ..............., juga dikenai biaya sebesar Rp. 30.000 (pembayaran melalui BAK).
Sanksi
  1. Anggota yang menyebabkan buku menjadi rusak, maka berkewajiban untuk memperbaiki.
  2. Anggota yang menyebabkan buku menjadi hilang, maka berkewajiban untuk mengganti dengan buku yang sama.
Denda
  1. Denda keterlambatan buku perhari Rp. 500 dan berlaku akumulasi.
  2. Keterlambatan yang sudah melebihi 100 hari, maka total nominal denda wajib diganti dengan membelikan buku.
  3. Buku yang terlambat dikembalikan dan kemudian hilang, maka anggota yang menghilangkan harus membayar denda sesuai jumlah hari keterlambatan, dan wajib mengganti buku yang dihilangkan.

Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib perpustakaan ..............., akan diatur kemudian hari dan diumumkan melalui pengumuman tertulis perpustakaan ..............., baik melalui papan pengumuman maupun website.